Aston Malang Disorot Warga, Pemkot Tegaskan Aturan Perizinan Hotel

Aston Malang Disorot Warga, Pemkot Tegaskan Aturan Perizinan Hotel

Operasional Aston Inn Malang tengah menjadi sorotan publik setelah persoalan perizinan hotel dipertanyakan masyarakat. Pemerintah Kota Malang menegaskan bahwa hotel belum bisa beroperasi secara parsial apabila seluruh dokumen izin belum dinyatakan lengkap. Di tengah berkembangnya industri perhotelan di Kota Malang, kasus ini pun memicu perhatian soal pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan.

Operasional Aston Inn Malang tengah menjadi perhatian publik setelah perizinannya dipersoalkan masyarakat. Pemerintah Kota Malang menegaskan bahwa hotel tidak diperbolehkan beroperasi secara parsial apabila seluruh dokumen izin belum dinyatakan lengkap.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyebut hingga saat ini proses perizinan Hotel Aston masih berjalan di dinas teknis terkait. Beberapa dokumen penting seperti perubahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) disebut masih dalam tahap pengajuan.

Selain itu, pihak hotel juga diwajibkan melengkapi dokumen pendukung lain seperti Sertifikat Laik Operasional (SLO), Sertifikat Laik Higiene, hingga sejumlah sertifikasi teknis lainnya sebelum operasional dapat dilakukan secara penuh.

Menurut Arif, sistem operasional hotel tidak bisa dijalankan setengah-setengah hanya karena sebagian izin telah dimiliki. Ia menegaskan bahwa operasional hotel harus dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh.

ā€œTidak bisa operasional parsial. Kalau izinnya belum lengkap, maka belum bisa dijalankan sebagian,ā€ tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa hotel masih bisa beroperasi di beberapa area tertentu sambil menunggu proses izin pada bagian lainnya selesai. Pemkot Malang menilai mekanisme perizinan hotel tidak mengenal sistem operasional bertahap apabila perubahan izin masih berlangsung.

Di sisi lain, tuntutan masyarakat terkait kemungkinan penyegelan hotel kini menjadi pembahasan lanjutan antara pemerintah daerah dan Satpol PP Kota Malang. Pemkot menyebut langkah penindakan nantinya akan melalui koordinasi lintas instansi sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima rekomendasi resmi dari perangkat daerah teknis untuk melakukan tindakan terhadap operasional hotel tersebut.

Menurut Heru, Satpol PP baru dapat melakukan langkah penindakan apabila sudah ada laporan atau rekomendasi tertulis dari OPD teknis yang menangani pengawasan perizinan bangunan dan usaha.

ā€œKami masih menunggu rekomendasi resmi dari perangkat daerah teknis,ā€ ujarnya.

Namun saat ini masih dalam proses, harapannya bisa berjalan dengan lancar. Kasus ini pun memicu perhatian publik, terutama terkait pentingnya kepatuhan perizinan dalam operasional sektor perhotelan. Di tengah pesatnya pertumbuhan industri hospitality di Kota Malang, pengawasan terhadap kelengkapan izin dinilai menjadi hal penting agar standar keamanan, kenyamanan, dan legalitas usaha tetap terjaga.

Your experience on this site will be improved by allowing cookies Cookie Policy